Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 10 Desember 2025, 9:13:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-10T14:13:32Z
BERITA UMUMNEWS

Eks Bupati Taliabu Diduga Terlibat Korupsi Proyek PU-PR, Kejati Malut Baru Tetapkan Dua Tersangka

Advertisement


TERNATE |
MATALENSANEWS.COM – Dugaan keterlibatan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam sejumlah proyek bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu kembali mencuat. Selain Aliong Mus, mantan Kepala Dinas PU-PR, Supridno atau Ino, juga disebut memiliki peran dalam skema korupsi dan gratifikasi yang menggerogoti proyek-proyek APBD tahun 2022–2023.


Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek PU-PR yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,52 miliar.


Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Proyek ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan sementara.


Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Pengguna Anggaran (PA), serta MR, sebagai pelaksana kegiatan proyek.


“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan negara,” tegas Richard.


Di sisi lain, nama Supridno (Ino) kembali menjadi sorotan publik. Eks Kepala Dinas PU-PR Taliabu itu sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Ia telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.


Dalam kasus MCK tersebut, Supridno yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,63 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


Hingga kini, publik menantikan langkah lanjutan Kejati Maluku Utara terkait pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru mengingat sejumlah nama lain disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam proses penyelidikan.(Jak)