Advertisement
![]() |
| Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono |
Laporan : Joko S
SEMARANG|MatalensaNews.com- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, perhatian publik tertuju pada hadirnya Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, yang bersaksi terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dari salah satu terdakwa.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim secara terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, masing-masing Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap; serta Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Dalam persidangan, Novita Permatasari mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia memaparkan bahwa terdakwa melakukan transfer dana ke beberapa rekening milik saudara-saudaranya dengan total nilai yang fantastis.
Novita menjelaskan rinciannya sebagai berikut:
- Arief Kusmawanto menerima transfer masing-masing Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.
- Endang Kusmawati mendapat transfer Rp2 miliar.
- Weni Sulistyowati menerima Rp2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” tegas Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga mengungkap bahwa uang sekitar Rp20 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Gus Yazid, dan proses penyerahan dilakukan secara tunai menggunakan koper serta kantong plastik kresek.
Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menyatakan rekening tersebut dipakai untuk menerima dan mengirim uang agar tidak terdeteksi PPATK, dan semua dilakukan atas perintah Novita.
Sementara itu, Endang Kusuma Wati mengatakan bahwa dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Saksi lainnya, Henny Sulistiyo Wati, menyampaikan bahwa ia diminta membantu melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar.
Pada pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

