Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 09 Desember 2025, 11:52:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-09T16:52:00Z
NEWSPENDIDIKAN

Jual Seragam Sekolah, Kepala SMKN 1 Karangawen Dimutasi Disdikbud Jateng

Advertisement


Laporan : Aris Yanto/Rendy


DEMAK|NatalensaNews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menegaskan telah menemukan praktik penjualan seragam di SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak. Atas temuan tersebut, dinas langsung memberikan sanksi tegas dengan memutasi kepala sekolah yang saat itu menjabat.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut sudah diketahui sejak Agustus 2025. Setelah proses klarifikasi, kepala sekolah yang diduga terlibat kemudian dipindahkan ke salah satu sekolah di Kabupaten Pati.


“Pelanggaran tersebut sudah diketahui dinas sejak Agustus 2025 dan kami langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah sebelumnya, berupa mutasi ke sekolah di Kabupaten Pati. Kepala sekolah yang baru ini diisi bulan November lalu,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).


Haris menerangkan bahwa tindakan sekolah yang menjual atau mengakomodasi pengadaan seragam jelas melanggar Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyediaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua murid, bukan sekolah.


“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah dilarang menjual maupun mengakomodasi pengadaan seragam,” tegasnya.


Meski begitu, Haris menambahkan bahwa orang tua murid tetap diperbolehkan melakukan koordinasi mandiri untuk pengadaan seragam, selama tidak melibatkan pihak sekolah.


“Sekali lagi, sekolah tidak boleh terlibat dalam bentuk apa pun. Jika orang tua murid ingin mengoordinir sendiri, itu diperbolehkan,” tandasnya.


Viral di Media Sosial


Sebelumnya, dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Karangawen mencuat ke publik setelah seorang warganet mengirimkan pesan langsung (DM) kepada pemilik akun media sosial @brorondm. Dalam laporan tersebut, orang tua murid mengaku diminta membeli kain seragam dari sekolah dengan harga sekitar Rp2 juta.


Kewajiban membeli seragam itu disebutkan disampaikan secara lisan tanpa kuitansi maupun bukti pembayaran lainnya. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan warganet hingga akhirnya direspons oleh Disdikbud Jateng.