Advertisement
Jakarta|MatalensaNewa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Peluang pemanggilan itu muncul setelah KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang diduga menerima aliran dana nonbujeter dari pengadaan iklan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Atalia Praratya terbuka seiring pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Atalia diketahui merupakan istri Ridwan Kamil. Keduanya saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan kapan Atalia akan dipanggil. Ia menegaskan, hal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mendalami pengelolaan dana nonbujeter yang berada di Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, termasuk peruntukan dana tersebut.
“Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya. Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” tambah Budi.
Dalam penyidikan ini, nama Lisa Mariana sempat mencuat karena diduga turut menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Saat ditanya apakah ada pihak lain yang juga menerima aliran dana tersebut, Budi belum bersedia mengungkapkannya.
“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujarnya.
Budi menegaskan, KPK saat ini bekerja dengan prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait dengan perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” pungkasnya.(Red/GT)

