Advertisement
Jakarta |MatalensaNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC), terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan. Penahanan dilakukan atas perannya dalam pengondisian pemenang lelang proyek pada 2021.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan MC diduga secara sepihak menentukan calon pelaksana proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan rekam jejak perusahaan rekanan yang telah lama bermitra, salah satunya perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) yang telah lebih dulu ditahan.
“Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Asep mengungkapkan, sebelum lelang berlangsung MC sempat bertemu dengan para calon rekanan pemenang di Semarang. Dalam pertemuan itu, rekanan dijanjikan akan memenangkan lelang. Pertemuan dilakukan di Semarang karena sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan menang lelang berdomisili di kota tersebut.
Dalam pertemuan itu pula, MC membagi proyek ke dalam beberapa paket serta menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan mekanisme multiyears atau lintas tahun. Skema tersebut diduga dimaksudkan agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling mengganggu satu sama lain.
“Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud,” ujar Asep.
Pada tahapan pelaksanaan lelang, MC disebut aktif berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) lelang untuk memberikan perhatian khusus kepada rekanan tertentu agar ditetapkan sebagai pemenang. Sebagai imbalannya, para rekanan merasa harus memenuhi permintaan MC.
“Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan bahwa permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, mereka khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” lanjut Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan pada periode 2021–2024, MC diduga menerima total uang sebesar Rp12,12 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto selama periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, serta dua pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).
Redaksi/R1

