Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 31 Desember 2025, 10:12:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-31T15:12:47Z
BERITA UMUMNEWS

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Pemerintah Akui Ada Risiko Penyalahgunaan

Advertisement

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Laporan : Goent 


Jakarta|MatalensaNews.com — Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan pidana yang disahkan pada 2022 itu menuai sorotan publik karena mengatur sejumlah ketentuan sensitif, mulai dari kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa KUHP baru memiliki potensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Namun, ia menegaskan pengawasan publik menjadi kunci utama dalam implementasi regulasi tersebut.


“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman,Rabu (31/12).


KUHP baru ini terdiri dari 345 halaman dan menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama ini digunakan Indonesia. Pemerintah menyatakan revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan nilai, norma hukum, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini.


Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menyuarakan kekhawatiran. Definisi pasal-pasal tertentu dinilai terlalu luas dan berpotensi membatasi kebebasan sipil serta kebebasan berpendapat, sekaligus membuka risiko kriminalisasi terhadap pihak yang kritis terhadap pemerintah.


Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru antara lain mengatur bahwa hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun. Namun, penindakan hanya dapat dilakukan jika ada aduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dianggap dirugikan.


Selain itu, pasal penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diatur dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Sementara penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.


KUHP baru juga memuat definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik. Definisi ini dinilai luas oleh sejumlah pakar hukum karena berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.


Supratman menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP baru. Bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga efektif pada 2 Januari 2026, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan guna membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.


“Prinsipnya, KUHP ini adalah sistem hukum nasional kita sendiri, berbeda dengan negara lain, dan mengedepankan keadilan restoratif,” pungkasnya.