Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 30 Desember 2025, 10:56:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-30T15:56:25Z
BERITA UMUMNEWS

OJK Tegaskan Isu Penghapusan Tagihan dan Data Pinjol Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Advertisement

Gambar ilustrasi 

Jakarta|MatalensaNews.com-Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan pinjaman online (pinjol) beserta data nasabah yang menunggak pembayaran dan berlaku di seluruh Indonesia. Informasi tersebut ramai beredar melalui berbagai platform media sosial.


Menanggapi kabar tersebut, OJK menegaskan bahwa informasi mengenai pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjol adalah tidak benar atau hoaks. OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pernyataan resmi terkait penghapusan kewajiban utang pinjaman online bagi nasabah yang telat membayar.


“Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Senin (29/12/2025).


OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang mengatasnamakan OJK atau lembaga resmi lainnya. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti informasi tersebut.


“Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id,” tulis OJK.


OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan isu pinjaman online, terutama yang menjanjikan penghapusan utang atau pemutihan data dengan imbalan tertentu.(Red/GT)