Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA | MATALENSANEWS.COM – Pemerintah Kota Salatiga mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Tuna Sosial. Aturan tersebut menargetkan pada tahun 2026 Kota Salatiga dapat terbebas dari aktivitas tuna sosial seperti pengamen, pengemis, manusia silver, badut jalanan, serta bentuk-bentuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, dr. Riani Isyana Pramasanti, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Bagus Kadarman, menjelaskan bahwa kegiatan yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pra-penindakan, dengan fokus utama pada sosialisasi kepada masyarakat.
“Perlu kami informasikan kepada masyarakat Kota Salatiga, tahun 2025 ini kita sudah memiliki perda baru, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang kawasan tertib zona sosial. Amanah perda ini memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk turut menjaga ketertiban. Nantinya akan dipasang papan-papan pengumuman di sejumlah titik kota,” kata Bagus, Selasa (9/12/2025).
Sebagai langkah awal, Dinas Sosial bersama tim gabungan mulai melakukan pemasangan plakat dan papan informasi di titik-titik simpang yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas tuna sosial. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui operasi rahasia terhadap PMKS.
“Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam dua bentuk. Pertama pemasangan plakat atau papan pengumuman di simpang-simpang yang sudah kami petakan. Kedua, sosialisasi langsung melalui operasi rahasia terhadap PMKS,” jelasnya.
Melalui operasi tersebut, petugas akan memberikan arahan dan pembinaan kepada para PMKS. Perda juga mengatur mekanisme sanksi bagi pelanggar yang terjaring lebih dari tiga kali.
“Secara garis besar, perda ini memberikan instruksi bahwa para penyandang tuna sosial yang terjaring lebih dari tiga kali akan dikenai sanksi tegas, baik berupa tindak pidana ringan maupun denda maksimal Rp1.000.000. Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam peraturan wali kota yang sedang kami usulkan,” ucap Bagus.
30 Titik Masuk Zona Tertib Sosial
Setidaknya 30 titik strategis ditetapkan sebagai kawasan tertib sosial. Beberapa di antaranya yakni:
- Simpang JLS Cebongan
- Perempatan Kecandran
- Perempatan Pulutan
- Tugu batas kota utara–selatan
- Simpang ABC
- Simpang Pasar Sapi
- Simpang Jatis
- Pertigaan Palang
- Jalan Sukowati dekat Surabaya Motor
- Simpang Empat Kalitaman
- Kawasan Lapangan Pancasila
Bagus menekankan bahwa Lapangan Pancasila menjadi area prioritas penegakan aturan mengingat lokasinya yang merupakan pusat aktivitas warga.
“Lapangan Pancasila adalah episentrum Kota Salatiga, pusat berkumpulnya masyarakat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar masyarakat mendapat kenyamanan dan ketertiban selama beraktivitas di sana,” ujarnya.
Sebagai bentuk pendekatan sosial, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan bagi para PMKS yang terjaring razia hingga tiga kali. Program tersebut diharapkan dapat memberikan keterampilan dan bekal hidup, sehingga mereka tidak kembali ke jalan.
“Kami sudah menyiapkan kegiatan pelatihan. Jadi ketika mereka terjaring untuk ketiga kalinya, kami akan memberikan pelatihan sebagai bekal hidup,” pungkas Bagus.
Pemkot Salatiga akan melibatkan Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepolisian, dan sejumlah stakeholder terkait untuk memastikan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 berjalan menyeluruh, dengan harapan terciptanya ruang publik yang lebih tertib, aman, dan manusiawi bagi seluruh warga.

