Advertisement
Laporan : Farid
BATANG |MatalensaNews.com— Seorang tukang ojek ditemukan meninggal dunia di sebuah warung kosong di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Korban diduga tewas setelah diracun menggunakan minuman jamu stamina yang dicampur tanaman kecubung oleh sepasang kekasih pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025). Awalnya, kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan karena diduga disebabkan oleh sakit atau kelelahan.
“Pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, warga menemukan seorang pria paruh baya dalam kondisi tertelungkup di sebuah warung kosong. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dikerubungi semut,” ungkap AKBP Edi.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gringsing. Petugas bersama Unit Inafis Polres Batang mendatangi lokasi kejadian dan memastikan korban telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Limpung untuk dilakukan visum.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan memilih agar korban segera dimakamkan karena mengira korban meninggal secara wajar.
Kecurigaan polisi muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara. Sepeda motor, telepon genggam, dompet, serta uang milik korban tidak ditemukan di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Batang bersama Polsek Gringsing berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SM dan DK di wilayah Kabupaten Rembang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
“Para tersangka mengaku memberikan minuman jamu stamina yang telah dicampur tanaman kecubung kepada korban,” jelas Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, SM bertugas mencari korban di kawasan Pasar Plelen, sementara DK menunggu di lokasi yang telah disepakati. Korban kemudian dibujuk agar meminum jamu tersebut dengan dalih agar kuat bekerja.
Setelah meminum jamu, korban mengalami halusinasi akibat pengaruh zat berbahaya tersebut. Dalam kondisi tidak sadar, korban dibawa hingga ke Jalan Raya Beton. Diduga karena pengaruh racun dan faktor usia, korban pingsan dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone, serta uang tunai milik korban.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara. Satu kasus terjadi pada tahun 2023, sementara enam lainnya dilakukan di wilayah Kabupaten Kendal dan Batang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

