Advertisement
Laporan: Farid/Rendy
SEMARANG |MatalensaNews.com— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, sementara penetapan UMK dan UMSK 2026 diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas, sehingga hasilnya tetap berimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat risiko, dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang bervariasi di tiap kabupaten/kota. Berdasarkan hasil penetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2026 adalah Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
Ia juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.
Lebih lanjut, ia berharap penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” katanya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, hingga perumahan buruh, agar kebutuhan hidup buruh lebih terjangkau dan efisien,” tandas Ahmad Luthfi.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1. Kab. Cilacap 2.773.184,00
2. Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4. Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5. Kab. Kebumen 2.400.000,00
6. Kab. Purworejo 2.401.961,91
7. Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8. Kab. Magelang 2.607.790,00
9. Kab. Boyolali 2.537.949,00
10. Kab. Klaten 2.538.691,00
11. Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12. Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13. Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14. Kab. Sragen 2.337.700,00
15. Kab. Grobogan 2.399.186,00
16. Kab. Blora 2.345.695,00
17. Kab. Rembang 2.386.305,00
18. Kab. Pati 2.485.000,00
19. Kab. Kudus 2.818.585,00
20. Kab. Jepara 2.756.501,00
21. Kab. Demak 3.122.805,00
22. Kab. Semarang 2.940.088,00
23. Kab. Temanggung 2.397.000,00
24. Kab. Kendal 2.992.994,00
25. Kab. Batang 2.708.520,00
26. Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27. Kab. Pemalang 2.433.254,00
28. Kab. Tegal 2.484.162,00
29. Kab. Brebes 2.400.350,47
30. Kota Magelang 2.429.285,00
31. Kota Surakarta 2.570.000,00
32. Kota Salatiga 2.698.273,24
33. Kota Semarang 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. Kota Tegal 2.526.510,00
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2.327.386,07

