Advertisement
![]() |
| Foto : bangunan di pinggir Jalan Osamaliki–Jalan Kalinongko |
Laporan : Goent
SALATIGA|MatalensaNews.com – Aktivitas pendirian bangunan di pinggir Jalan Osamaliki–Jalan Kalinongko, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menuai sorotan dan dipertanyakan oleh sejumlah warga setempat. Pasalnya, pembangunan yang diperkirakan berupa kompleks rumah toko (ruko) tersebut dinilai terlalu mepet dengan badan jalan utama Semarang–Solo serta tidak menyediakan lahan parkir.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area pembangunan ditutup dengan seng dan tampak sejumlah pekerja masih beraktivitas, bahkan hingga lantai dua bangunan. Pembangunan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Namun demikian, saat dikonfirmasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin pembangunan yang masuk terkait bangunan tersebut.
“Belum ada izin yang masuk ke kami,” tegas Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, Rabu (14/1/2026) siang.
Dengan tidak adanya izin tersebut, pembangunan itu diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Dalam proses pengajuan PBG, pemohon harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya pengurusan di DPUPR. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi gambar atau peta lokasi bangunan, desain dan gambar teknis, perhitungan kekuatan struktur bangunan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. Selanjutnya, DPUPR akan melakukan pemeriksaan administrasi dan tinjauan lapangan terkait kesesuaian tata ruang, zonasi, rencana konstruksi, serta dampak lingkungan sekitar.
Sementara itu, Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Salatiga, Latif Nahari, ST, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan gedung baru wajib memiliki PBG. Apabila terbukti melanggar, pelaku pembangunan dapat dikenai sanksi administratif.
“Sanksinya bisa berupa peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Salatiga segera mengambil langkah tegas agar pembangunan di kawasan tersebut tidak melanggar aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

