Advertisement
![]() |
| Muhammad Jauhari Mahmud, anggota DPRD dari Fraksi PKS Komisi C |
Laporan : Goent
UNGARAN |MatalensaNews.com— Roda wisata di kawasan Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus berputar. Pengunjung datang silih berganti, wahana beroperasi normal, dan aktivitas ekonomi tampak berjalan tanpa hambatan.
Namun di balik gemerlap destinasi wisata unggulan tersebut, persoalan mendasar belum juga tuntas. Perizinan dan dugaan pelanggaran tata ruang serta lingkungan kembali mencuat ke permukaan.
Isu keberadaan objek wisata, hotel, dan villa yang berdiri tanpa izin lengkap sejatinya bukan cerita baru di Kabupaten Semarang. Nama Dusun Semilir kini ikut terseret dalam pusaran polemik tersebut. Meski sorotan publik semakin menguat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Aktivitas usaha tetap berjalan seolah tak terusik.
Dari Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, anggota DPRD dari Fraksi PKS Komisi C, mengakui pihaknya belum mengantongi gambaran utuh terkait legalitas Dusun Semilir. Namun, aspek tata ruang menjadi sorotan utama.
“Nah ini, apakah sampai saat ini sudah ada tindak lanjut atau belum. Nanti kita coba cek di dinas teknisnya. Kemudian selanjutnya kalau memang ternyata izinnya belum sesuai atau belum ada, kemudian masih beroperasi, tentu ini menjadi masalah,” kata Jauhari saat ditemui, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar administratif. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) disebut-sebut tidak selaras dengan kondisi pemanfaatan ruang di lapangan. Jika benar, maka operasional kawasan wisata itu berada di wilayah abu-abu hukum—tetap berjalan meski fondasi izinnya dipertanyakan.
Jauhari menekankan asas keadilan dan menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu. Ia menyebut DPRD telah memberikan rekomendasi serupa kepada objek wisata lain di Kabupaten Semarang.
“Yang belum lengkap ya jangan berjalan dahulu. Nanti kita evaluasi, karena memang bagian kita di DPRD ini adalah controlling yang berfungsi pengawasan. Sehingga ketika ada hal yang melanggar peraturan daerah di Kabupaten Semarang, ya kita tentu akan berkoordinasi,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung wisata Celosia sebagai contoh objek wisata lain yang diminta melengkapi izin sebelum beroperasi penuh. Pesannya jelas: jika izin belum rampung, aktivitas usaha seharusnya dihentikan sementara.
Namun ketika ditanya soal sanksi, DPRD mengakui keterbatasan kewenangan. Fungsi pengawasan berhenti pada rekomendasi, bukan eksekusi.
“Kalau anggota DPRD tidak ada kewenangan. Karena yang memberikan sanksi itu dari pelaksana peraturan daerah yang menjalankan eksekusi. Kalau kita rekomendasinya,” jelasnya.
Di titik inilah persoalan semakin terang. DPRD mengawasi, mengingatkan, dan merekomendasikan. Pelaku usaha diminta patuh. Namun selama pihak eksekutor kebijakan tak bergerak, imbauan berpotensi hanya menjadi formalitas.
Jauhari kembali menegaskan sikapnya agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan aturan.
“Kalau memang belum ada izinnya, sementara untuk tidak beroperasi sampai izinnya lengkap,” pungkasnya.

