Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengatakan bahwa PDAM sebagai lembaga publik harus menjadi contoh dalam taat aturan, termasuk dalam pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
“Jika izin sumur bor sudah habis tetapi masih dioperasikan, itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang sedang disosialisasikan dan diterapkan pemerintah,” ujar Sri Hartono, Senin (19/1/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem OSS dan mengatur kewajiban semua pihak, termasuk badan usaha dan lembaga publik, untuk memiliki izin sah dalam pemanfaatan air tanah. Regulasi ini menjadi pedoman utama kewajiban izin air tanah hingga saat ini.
Meski aturan tersebut memperkenalkan kemudahan perizinan untuk mendorong tata kelola berkelanjutan, Sri Hartono menegaskan bahwa status izin yang telah habis tetap berarti sumur bor tersebut sudah tidak seharusnya dioperasikan tanpa perpanjangan atau persetujuan baru sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemerintah memberi kesempatan kepada pemilik sumur air tanah yang belum berizin atau izinnya telah kedaluwarsa untuk melakukan regularisasi perizinan melalui program amnesti yang berlaku hingga 31 Maret 2026. Jika kesempatan ini disia-siakan dan izin tidak diperbarui, konsekuensi hukum administratif atau denda dapat diberlakukan.
Sri Hartono menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban izin pemanfaatan air tanah bisa berdampak lebih dari sekadar administratif, tetapi juga pada konservasi sumber daya air dan lingkungan.
“Penggunaan air tanah tanpa izin yang sah tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan sumber daya air di Kota Salatiga,” katanya.
Karena itu, ELBEHA Barometer mendesak Pemerintah Kota Salatiga dan instansi teknis terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin sumur bor PDAM dan memastikan status perizinan sesuai ketentuan terbaru, serta segera membuka informasi kepada publik mengenai status dan langkah penyelesaian masalah ini.
Sementara itu, Direktur Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana ST saat dikonfirmasi perihal tersebut tidak memberikan jawaban jelas. Dia hanya menjawa singkat "Walaikum slm Mas,"jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya, yakni 10 September 2025 saat dikonfirmasi terkait izin sumur bor, Ilham mengungkapkan bahwa izinnya namun masih dalam proses perpanjangan.
"Penataannya masih terus berproses," jawabnya singkat.
Awal ada, terus ada penataan dari perizinan ESDM, kita mengikuti. Zonasi perizinan untuk wilayah Jratunseluna diambil alih ke Pusat.(TRI)

