Advertisement
SALATIGA |MatalensaNews.com— Jallu Law School resmi meluncurkan Rumah Jurnal Jallu, sebuah wadah publikasi karya ilmiah yang terbuka untuk masyarakat umum. Peluncuran tersebut digelar di Aula Ruko Madina, Kantor Sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (4/1/2026).
Inisiatif ini menjadi penanda keseriusan Jallu Law School dalam memperkuat tradisi akademik sekaligus meningkatkan kualitas penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi.
Direktur Jallu Law School, Muhamad Ichsan Hidayat, S.H., didampingi Manager Bidang Penelitian dan Publikasi Fahrurrosin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan peluncuran resmi rumah jurnal yang menaungi tiga jurnal ilmiah.
“Untuk kegiatan hari ini, kami melaksanakan launching Rumah Jurnal Jallu,” ujar Ichsan.
Ia memaparkan, jurnal pertama bernama Jallu Law Review yang secara khusus memuat kajian di bidang hukum. Jurnal kedua, Jurnal Etalase, berfokus pada pengabdian kepada masyarakat. Sementara jurnal ketiga, Jurnal Tavana, memuat karya ilmiah dengan pendekatan multidisipliner.
Menurut Ichsan, pada edisi perdana Rumah Jurnal Jallu telah berhasil menghimpun sebanyak 10 naskah ilmiah.
“Karena ini edisi pertama, kita ada 10 naskah,” katanya.
Ia menambahkan, pada edisi kedua yang direncanakan terbit pada periode Oktober hingga Desember 2026, Rumah Jurnal Jallu kembali menargetkan penerbitan 10 naskah tambahan.
Lebih lanjut, Ichsan berharap keberadaan Rumah Jurnal Jallu dapat mendorong produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas penulisan ilmiah.
“Harapannya dapat meningkatkan penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi yang membutuhkan publikasi jurnal dan lainnya,” ujarnya.
Tak hanya sebagai sarana publikasi, Rumah Jurnal Jallu juga diproyeksikan sebagai medium transmisi keilmuan.
“Kita mempunyai wadah untuk meneruskan sanad keilmuan atau transmisi keilmuan di ranah akademik dan ilmiah,” tambahnya.
Ichsan menegaskan, seluruh jurnal yang berada di bawah naungan Rumah Jurnal Jallu dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Artinya jurnal-jurnal tersebut bisa diakses secara umum,” katanya, seraya menekankan orientasi edukatif dari kehadiran Rumah Jurnal Jallu.
Sementara itu, Ketua Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM, SHEL, menyatakan bahwa peluncuran Rumah Jurnal Jallu merupakan bentuk komitmen yayasan dalam memperkuat pengembangan keilmuan, khususnya di bidang hukum dan kajian multidisipliner.
“Rumah Jurnal Jallu kami luncurkan sebagai pusat pengembangan dan publikasi karya ilmiah yang dikelola secara profesional oleh Jallu Law School, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas riset, penulisan ilmiah, serta budaya akademik yang berintegritas,” pungkasnya.(Goent)

