Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 08 Januari 2026, 12:02:00 AM WIB
Last Updated 2026-01-07T17:02:21Z
BERITA UMUMNEWS

Jampidsus Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Advertisement


Laporan : Rendy


Jakarta|MatalensaNews.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 16.39 WIB. Lokasi penggeledahan berada di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan. Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat berada di lokasi bersama petugas berseragam loreng TNI untuk melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.


Pantauan di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang yang diduga sebagai barang bukti dimasukkan ke dalam beberapa boks, kemudian dibawa keluar gedung dengan pengawalan ketat. Selanjutnya, barang sitaan tersebut dimasukkan ke dalam satu unit mobil, disertai pengawalan petugas berbaju merah serta berpakaian sipil. Sedikitnya lima unit kendaraan digunakan oleh tim penggeledah untuk meninggalkan lokasi.


Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (7/1/2026) dikabarkan kembali melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di Kementerian Kehutanan tersebut mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik.


“Belum ada infonya. Nanti kalau ada kami update (rilis),” kata Anang, Rabu (7/1/2026).


Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Pihak humas Kemenhut menyampaikan masih melakukan koordinasi internal terkait penggeledahan tersebut.


Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.


KPK mengungkapkan, Aswad diduga melakukan korupsi dengan menerbitkan izin usaha pertambangan hanya dalam waktu satu hari untuk 17 perusahaan tambang nikel. Sejumlah IUP tersebut diketahui berada di atas lahan yang merupakan kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).


Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Aswad menerima uang sebesar Rp13 miliar. Kerugian keuangan negara akibat penerbitan IUP tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad, namun penahanan tersebut dibatalkan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.


Belakangan terungkap, KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut pada Desember 2024. Namun, penerbitan SP3 itu baru diakui secara resmi oleh KPK pada Desember 2025.