Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 28 Januari 2026, 5:22:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-28T10:22:41Z
BERITA UMUMNEWS

Kejati Maluku Utara Periksa Eks Kepala BPKAD Taliabu Terkait Korupsi Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga

TERNATE |MatalensaNews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memperluas pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.


Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, yang akrab disapa Dero.


Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri dugaan keterlibatan Dero dalam perkara korupsi proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.


Dero diketahui menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara hingga pukul 19.39 WIT, pada Selasa (27/1/2026).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi salah satu media online di Ternate, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut.


“Iya benar, baru saja selesai pemeriksaan,” kata Richard singkat.


Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran Rp17,5 miliar tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.


Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, M selaku pelaksana kegiatan, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, serta mantan Kepala BPKAD Abdul Kadir Nur Ali. Keduanya diduga turut menikmati aliran dana proyek bermasalah tersebut.


Penyidik Kejati Maluku Utara menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru, termasuk terhadap mantan kepala daerah dan pejabat keuangan, apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek ISDA.(Red/Jek)