Advertisement
Laporan : Sofie Rahmawati
MAGELANG|MatalensaNews.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan bahwa penindakan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, perdagangan satwa liar dilindungi umumnya melibatkan lebih dari satu simpul jaringan.
“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” ujar Aswin dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan. Pada Kamis (15/1/2026), petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah satwa dilindungi yang dikuasai para pelaku.
Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan satu ekor trenggiling mati, satu ekor elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga ekor kucing hutan (Felis chaus), serta sekitar 500 gram sisik trenggiling. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, diamankan di wilayah Kecamatan Mertoyudan. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

