Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 11 Januari 2026, 12:14:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-11T05:14:37Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Ungkap Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi–MBS Jadi Titik Awal

Advertisement

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu


JAKARTA|MatalensaNews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula terjadinya dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut kasus ini bermula dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023.


Hal itu disampaikan Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026), untuk menjelaskan peran para tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.


“Seperti disampaikan beberapa waktu lalu, yang bersangkutan, Saudara YCQ dan Saudara IAA, kan terkait dengan masalah kuota haji,” ujar Asep.


Asep menjelaskan, dalam kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan langsung kepada MBS bahwa antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai puluhan tahun. Menanggapi hal itu, Kerajaan Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 20.000 jamaah.


“Antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” jelas Asep.


Namun demikian, Asep menegaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan maupun pejabat tertentu.


“Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.


Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota haji telah diatur secara jelas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


“Di UU-nya itu disebutkan bahwa untuk kuota haji itu 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus. Ini kuota negara, sudah ada aturannya,” ujarnya.


Namun dalam pelaksanaannya, KPK menilai Yaqut justru membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan. Dari total 20.000 kuota tambahan, Yaqut membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


“Tapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ,” kata Asep.


Selain Yaqut, KPK juga menemukan peran staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dalam proses pembagian kuota tersebut.


“Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Dari proses-proses ini kami dalam penyidikan menemukan ada aliran uang kembali,” ungkap Asep.


Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.


“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya.


Berdasarkan catatan, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Namun saat itu, Yaqut enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya.


“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya singkat.


Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk tahun 2023–2024, yang diduga disalahgunakan dalam masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama.(Red/GT)