Advertisement
Pandeglang, Banten |Matalensanews.com– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) khusus untuk balita dan ibu hamil di Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, makanan MBG terlihat dibagikan menggunakan kantong plastik berwarna tanpa alas atau wadah sesuai standar keamanan pangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat diberikan sanksi tegas karena dinilai lalai dan membahayakan penerima manfaat.
“Pertama, saya minta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengecek langsung ke lapangan mengenai kasus tersebut. Kedua, memberikan sanksi dan teguran keras, bahkan pemberhentian sementara terhadap SPPG yang bersangkutan,” ujar Yahya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Yahya, sanksi tersebut penting untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menegaskan, keamanan makanan dan standar gizi merupakan aspek krusial, terlebih bagi kelompok rentan.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan BGN di lapangan. Makanan yang ditempatkan di kantong plastik jelas tidak dijamin keamanannya dan sangat membahayakan penerima manfaat, khususnya balita,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Surya Chaniago, juga menyayangkan kelalaian tersebut. Ia menilai penggunaan kantong plastik sebagai wadah makanan tentu akan ditolak oleh penerima manfaat.
“Duh, masa iya kader Posyandu tidak paham kebersihan dan tata boga? Makanan dijadikan satu ditaruh di kantong plastik, sudah pasti penerimanya ilfeel. Jijik lah!” ujar Irma.
Irma juga mempertanyakan peran sopir pengantar MBG yang tidak melaporkan metode pendistribusian tersebut kepada pihak SPPG. Menurutnya, tanggung jawab SPPG tidak hanya sebatas mengantar makanan, tetapi memastikan makanan disajikan sesuai SOP.
“Seharusnya SPPG mendistribusikan makanan tersebut ke dalam wadah yang dipersyaratkan. Bubur dan lauk pauk tidak boleh dicampur jadi satu dalam plastik,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika memang diperlukan, SPPG seharusnya menyediakan kantong plastik bening khusus makanan sesuai standar, agar menu tidak tercampur dan tetap higienis saat diterima oleh ibu hamil, ibu menyusui, maupun balita.
Diketahui, dalam video yang viral tersebut terlihat makanan MBG disajikan dalam kantong plastik berwarna kuning dan hijau. Perekam video mengaku terkejut melihat kondisi makanan tersebut.
“Ini MBG untuk balita kaya gini, isinya ayam, nggak tahu itu bubur atau apa, kayak muntah kucing. Ini baru dibuka,” ujar pemilik akun TikTok dalam video yang kini telah dihapus.
Ia juga mempertanyakan kelayakan makanan tersebut untuk dikonsumsi. “Maaf bukan nggak bersyukur, masa mau dimakan pakai plastik begini?” tuturnya.
Klarifikasi BGN dan SPPG
Menanggapi polemik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pengiriman makanan dari pihak SPPG sebenarnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Dari SPPG sudah sesuai SOP dengan pengiriman menggunakan foodtray,” kata Juru Bicara BGN, Redy Hendra, saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, Kepala SPPG Karyasari, Dimas Dhika Alpiyan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) di Kecamatan Sukaresmi. Ia menyebut makanan dipindahkan ke kantong plastik oleh salah satu kader Posyandu tanpa sepengetahuan pihak SPPG.
“Setelah ompreng tiba di tempat, oleh ibu kader makanan di dalamnya dipindahkan dan disatukan ke dalam kantong plastik dengan alasan spontanitas,” ujar Dimas.
Makanan tersebut kemudian dibagikan kepada penerima manfaat, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Sementara foodtray atau ompreng dibawa kembali oleh sopir dalam kondisi kosong.
Dimas mengaku pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah video itu viral di media sosial. Pihak SPPG kemudian memanggil kader Posyandu terkait untuk klarifikasi.
“Ibu kader datang pada Jumat, 9 Januari pukul 09.00 WIB dan mengakui bahwa pemindahan makanan ke dalam plastik dilakukan secara spontan,” pungkasnya.(Red/GT)

