Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 21 Januari 2026, 9:34:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-21T14:34:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Motor Curian Rusak Ditinggal di Makam, Dua Pemuda di Salatiga Dibekuk Polisi

Advertisement


Laporan : Goent 


SALATIGA |MatalensaNews.com– Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pemuda di Kota Salatiga berakhir apes. Sepeda motor hasil curian yang tidak dapat dinyalakan justru ditinggalkan di area pemakaman, hingga menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap dan membekuk kedua pelaku.


Dua pemuda berinisial AMR (23) dan BCD (20) kini harus berhadapan dengan hukum setelah upaya mereka mencuri sepeda motor Yamaha Byson milik warga berakhir gagal total.


Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Revand Putra Samodra yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (23/12/2025).


Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di belakang tempat biliar Hajar Aswad, Ngajaran Salakan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Byson tahun 2013 warna putih bernomor polisi AB 4770 XZ dalam kondisi tidak terkunci setang.


“Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan, sehingga melapor ke Polres Salatiga,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (20/1/2026).


Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Salatiga dan berhasil mengamankan dua pemuda sesuai ciri-ciri yang dikantongi penyidik.


Curian Motor Ditinggal di Makam


Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan korban yang tidak terkunci, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana.


Sepeda motor hasil curian tersebut sempat dibawa hingga ke kawasan Makam Sekepoh, Kelurahan Blotongan. Namun rencana pelaku tidak berjalan sesuai harapan.


“Sepeda motor hasil curian tidak bisa dinyalakan. Dalam kondisi panik, pelaku justru meninggalkan motor tersebut di area pemakaman,” jelas Kapolres.


Keputusan meninggalkan motor di area makam tersebut justru menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap kasus pencurian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Byson beserta BPKB dan STNK milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat beraksi.


Kini kedua pelaku ditahan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.


“Kejahatan tidak perlu undangan, cukup ada kesempatan,” pungkasnya.