Advertisement
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Panja Reformasi yang digelar Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dan tata negara. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, pada Kamis (8/1).
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano Alfath saat memimpin rapat.
Selain membahas posisi institusional Polri, rapat tersebut juga menegaskan kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurut Rano, kewenangan tersebut telah sesuai dengan amanat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Setuju enggak ini?” tanya Rano kepada peserta rapat.
“Setuju!” jawab peserta rapat secara kompak.
Dalam rapat tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi turut memberikan pandangan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak awal telah menempatkan Polri sebagai bagian dari aparatur negara.
Dengan kedudukan tersebut, kata Rullyandi, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk menugaskan perwira tinggi Polri, termasuk jenderal bintang tiga, pada jabatan di institusi sipil.
“Jadi kalau hari ini ada pejabat eselon satu dengan pangkat bintang tiga, yang Surat Keputusan (SK)-nya ditandatangani oleh Presiden, itu merupakan bagian dari kewenangan chief executive,” ujarnya.
Rullyandi menambahkan, UU ASN juga tidak melarang Presiden menugaskan anggota Polri aktif pada jabatan eselon satu sepanjang tugas tersebut masih memiliki irisan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, Pasal 28 Ayat (3) yang selama ini diperdebatkan di ruang publik sejatinya bertujuan memberikan batasan agar Polri tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 tidak menganut paham pelarangan total terhadap penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Menurutnya, putusan tersebut justru memberikan ruang sepanjang penugasan itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
“Putusan MK 114 sama sekali tidak melarang pengugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, selama ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” tegas Rullyandi.
Ia mengaku heran dengan sejumlah pandangan yang menyebutkan bahwa putusan MK tersebut melarang secara mutlak polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Dalam forum ini saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya, bahwa putusan MK 114 tidak memuat larangan tersebut. Yang ditekankan adalah relevansi tugas dan fungsinya,” pungkasnya.(Red/GT)

