Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Januari 2026, 12:19:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-20T05:19:06Z
BERITA UMUMNEWS

Pansus DPRD Salatiga Rampungkan Kerja Proyek TWRS, Nilai Pelaksanaan Dinilai Sesuai Aturan

Advertisement


Laporan : Goent 


SALATIGA|MatalensaNews.com – Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Salatiga terkait proyek Taman Wisata Religi Salatiga (TWRS) telah rampung. Hasil kerja Pansus tersebut resmi diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Salatiga pada Jumat (9/1/2026).


Ketua Pansus Proyek TWRS Salatiga, Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tugas Pansus telah diselesaikan sesuai mandat yang diberikan DPRD.


“Kerja Pansus TWRS sudah selesai dan hasilnya sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD pada rapat paripurna Jumat, 9 Januari lalu,” ujar Yusuf Wibisono saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).


Yusuf menjelaskan, Pansus telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan lapangan serta menelaah dokumen kontrak dan addendum proyek pembangunan Taman Wisata Religi Kota Salatiga.


Berdasarkan hasil pembahasan, pembangunan TWRS dilaksanakan melalui tiga paket pekerjaan utama. Pertama, pekerjaan Gerbang atau Loket Masuk TWRS dengan nilai kontrak awal sebesar Rp2.225.570.000,00. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ini mengalami dua kali addendum akibat kondisi teknis lapangan, khususnya terkait keberadaan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan hasil pengukuran volume pekerjaan aktual. Nilai akhir kontrak setelah penyesuaian menjadi Rp1.925.910.000,00. Pansus mencatat pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen dan dilakukan Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) pada 24 Desember 2025.


Kedua, paket pekerjaan Jalan Lingkungan Wisata TWRS dengan nilai kontrak awal Rp2.795.126.000,00. Pekerjaan ini juga mengalami beberapa kali addendum, termasuk pemberian kesempatan penyelesaian hingga 30 Desember 2025 dengan konsekuensi denda keterlambatan selama enam hari. Setelah penyesuaian volume pekerjaan, nilai akhir kontrak menjadi Rp2.599.622.000,00 dengan denda keterlambatan sebesar Rp15,597 juta. Pekerjaan ini dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan PHO pada 30 Desember 2025.


Ketiga, Lanjutan Pembangunan Taman Wisata Religi berupa pembangunan aula dengan nilai kontrak Rp5.166.190.000,00 berdasarkan kontrak Nomor 02/PA/Aula.TWR/IX/2025 yang ditandatangani pada 11 September 2025. Penyedia jasa dalam pekerjaan ini adalah CV Mitra Usaha Sejati dengan konsultan pengawas CV Triniti Widi Anoma. Proyek ini mengalami keterlambatan sehingga dilakukan tiga kali addendum, termasuk pemberian kesempatan tambahan hingga 12 Januari 2026 dengan pengenaan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN per hari.


Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, hingga 29 Desember 2025 progres fisik pembangunan aula baru mencapai sekitar 85,03 persen. Pekerjaan yang belum selesai meliputi plafon, keramik selasar, atap selasar, pintu aluminium, pemasangan kaca, pekerjaan mekanikal dan elektrikal, pengecatan, kamar mandi dan WC, serta pembersihan akhir.


Meski demikian, Pansus mencatat adanya itikad baik dari penyedia jasa dengan menambah jumlah tenaga kerja hingga sekitar 100 orang, melakukan kerja lembur, serta memastikan material tersedia di lokasi.


Dalam melakukan penilaian, Pansus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dinilai dibenarkan meskipun melampaui tahun anggaran, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan tetap dikenakan sanksi.


Sebagai konsekuensi, penyedia diwajibkan menyelesaikan pekerjaan paling lambat 12 Januari 2026, memperpanjang jaminan pelaksanaan, membayar denda keterlambatan, serta menerima pembayaran 100 persen pekerjaan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tanpa menuntut kompensasi apa pun.


Secara umum, Pansus menilai pelaksanaan pembangunan Taman Wisata Religi Kota Salatiga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perubahan nilai kontrak dilakukan berdasarkan kondisi teknis serta hasil pengukuran aktual di lapangan.


“Kami menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Yusuf Wibisono.