Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Januari 2026, 2:40:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-20T07:40:53Z
BERITA UMUMNEWS

Pinjaman Daerah Rp115 Miliar Pulau Taliabu Dilaporkan ke Kejati Maluku Utara, Diduga Ada Dobel Pendanaan

Advertisement


MALUKU UTARA | MatalensaNews.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pulau Taliabu bersama mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp115 miliar. Dugaan tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, ke Kejati Maluku Utara pada Selasa (20/1/2026).


Budiman menjelaskan, pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Bank Maluku–Maluku Utara Cabang Taliabu tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan.


Namun, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran pinjaman tersebut. DPRD kemudian merekomendasikan agar Kejati Maluku Utara menelusuri secara menyeluruh penggunaan dana pinjaman daerah itu.


“Saya hadir untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna DPRD yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri penggunaan anggaran pinjaman daerah senilai Rp115 miliar,” kata Budiman kepada wartawan.


Berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, anggaran pinjaman tersebut salah satunya digunakan untuk proyek pembangunan jalan Nunca dan Tikong pada tahun 2022. Padahal, pada tahun yang sama, proyek pembangunan jalan tersebut juga telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu.


“Ini tidak sejalan dengan tujuan pinjaman Pemda Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022, sementara paket pekerjaan jalan tersebut sudah lebih dulu dikerjakan,” ujarnya.


Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu itu menambahkan, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kejati, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti pendukung. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut.


“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sekitar 10 paket pekerjaan yang direncanakan dibiayai menggunakan dana pinjaman daerah. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk melakukan proses penyelidikan,” tegasnya.


Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu menyebutkan bahw Mina seluruh paket pekerjaan tersebut diduga mengalami dobel pendanaan, karena dibiayai dari dua sumber anggaran, yakni DAU dan pinjaman daerah.


“Ini merupakan indikasi pelanggaran penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik double funding atau dobel penganggaran tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” pungkas Budiman.(Red/Jak)