Advertisement
Laporan : TRI
KAB.SEMARANG|MatalensaNews.com-Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026). Sengketa mencuat setelah tanah yang telah diperjualbelikan sejak 2009 kembali dipersoalkan oleh pihak penjual.
Seorang perempuan berinisial PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut-sebut meminta kembali tanah yang telah dibelinya belasan tahun lalu. Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi tersebut tercatat sebagai Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berlokasi di Desa Ngempon.
PI menjelaskan, transaksi jual beli tanah dilakukan pada 2009 dengan nilai Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan langsung oleh PS kepada SD. Sejak saat itu, PI membangun rumah di atas tanah tersebut dan menempatinya tanpa pernah ada keberatan ataupun klaim dari pihak mana pun.
“Setelah itu saya membangun rumah dan menempatinya. Tidak pernah ada yang keberatan ataupun mengklaim selama bertahun-tahun,” ujar PI.
Persoalan baru muncul pada 2025, ketika suami PI berinisiatif mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun saat dokumen diminta, SD justru meminta kembali tanah tersebut dengan alasan telah memiliki sertifikat baru.
Upaya mediasi kemudian dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam pertemuan itu, SD mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual dan uang pembelian telah diterima. Namun, pengakuan tersebut belakangan kembali dipersoalkan.
“Dalam mediasi, SD mengakui tanah sudah dijual dan uang diterima. Tapi beberapa bulan kemudian, SD secara sepihak berniat membatalkan surat pernyataan tersebut,” jelas PI.
PI menilai tindakan tersebut tidak berdasar, mengingat tanah telah dibeli secara sah, dibangun, dan ditempati dalam waktu lama. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum.
“Saya melaporkan kejadian ini ke Polres Semarang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain sengketa tanah, PI juga mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan yang merupakan suami SM. Ia menyebut SH sempat mengintimidasi melalui pesan WhatsApp serta menuduhnya memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.
“Padahal saya membeli tanah tersebut dan memiliki bukti. Saya juga tidak pernah memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan,” terangnya.
Bahkan, menurut PI, SH sempat mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan pantauan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan Nomor STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk ditindaklanjuti.

