Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 08 Januari 2026, 8:00:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-08T13:00:08Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tim Tabur Kejari Magelang Tangkap DPO Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Gulon

Advertisement


MAGELANG |MatalensaNews.com– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (8/1/2026).


Buronan tersebut diketahui bernama Fuad Khoironi bin Iskandar, terpidana dalam perkara penyerobotan tanah. Ia diamankan di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana.


“Alhamdulillah, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan terpidana Fuad Khoironi di wilayah Gulon, Salam, tanpa perlawanan,” ujar Aldy kepada awak media.


Aldy mengungkapkan, perkara yang menjerat Fuad bermula pada tahun 2017. Saat itu, Fuad mengancam pemilik tanah sekaligus usaha pencucian mobil bernama Legowo bin Murmo Sudiro agar mengosongkan tempat usahanya dengan dalih tanah tersebut masih miliknya.


“Tidak hanya menyuruh mengosongkan usaha, terdakwa juga mengancam korban dan kembali menguasai tanah tersebut tanpa izin,” jelasnya.


Padahal sebelumnya, pada 29 November 2016, Fuad telah melakukan kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 meter persegi yang berlokasi di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang kepada Legowo dengan nilai transaksi sebesar Rp2 miliar, yang dituangkan dalam akta notaris.


“Saat itu sertifikat tanah masih menjadi agunan di BRI Adi Sucipto. Pada 30 November 2016, kredit tersebut dilunasi oleh Bapak Legowo menggunakan uang pribadi. Setelah itu sertifikat diserahkan kepada Bapak Legowo, sehingga hak atas tanah beralih secara sah,” terang Aldy.


Atas perbuatannya, Fuad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau bangunan orang lain secara melawan hukum. Dalam putusan pengadilan, Fuad dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.


Namun, sejak tahun 2023, Fuad diketahui meninggalkan alamat domisilinya sesuai KTP di Dusun Kalangan RT 001 RW 014, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, dan tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, ia kemudian ditetapkan sebagai buronan atau DPO Kejaksaan.


Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Tabur Kejari Magelang akhirnya berhasil melacak keberadaan Fuad dan langsung melakukan penangkapan.


“Saat ini terpidana telah kami bawa dan diamankan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk proses eksekusi lebih lanjut,” tegas Aldy.


Di akhir keterangannya, Aldy juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.


“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” pungkasnya.(Sofie Rahmawati)