Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 08 Januari 2026, 7:52:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-08T12:52:18Z
NEWSRegional

Transfer Pusat Terlambat, Ratusan Guru PAI Demak Belum Terima Gaji Ke-13 dan THR 2025

Advertisement

Gambar ilustrasi 

DEMAK|MatalensaNews.com – Hingga awal Januari 2026, ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, gaji ke-13, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Keluhan tersebut disampaikan para guru melalui Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Demak kepada DPRD Demak dalam audiensi yang digelar pada Selasa (6/1/2026).


Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak memastikan pencairan THR, gaji ke-13, dan tunjangan profesi guru PAI akan dilakukan pada Januari 2026.


Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan saat ini proses pencairan masih berjalan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.


“Pencairan yang tertunda sekarang sedang berproses. Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD, sebelum Januari berakhir insyaallah sudah bisa dicairkan sesuai hak mereka,” ujar Haris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/1/2026).


Menurut Haris, keterlambatan pencairan terjadi karena dana transfer dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah Kabupaten Demak pada akhir Desember 2025.


“Secara riil, berdasarkan informasi dari BPKAD, dana tersebut masuk ke kas daerah sekitar tanggal 29 atau 30 Desember 2025. Sehingga tidak memungkinkan langsung diproses karena harus melalui tahapan validasi administrasi dan mekanisme lainnya,” jelasnya.


Selain persoalan gaji ke-13 dan THR, Haris juga mengungkapkan adanya sekitar 50 guru PAI non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum dapat menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan dari Kementerian Agama.


Guru-guru tersebut merupakan pengajar PAI non-ASN yang bertugas di sekolah umum. Hingga kini, mereka belum menerima tunjangan lantaran belum terpenuhinya persyaratan administrasi, termasuk tanda tangan kepala sekolah dan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan.


Terkait hal tersebut, Haris meminta para guru untuk bersabar karena prosesnya masih dalam tahap kajian dan validasi ulang.


“Karena ini proses dari pusat dan membutuhkan validasi, yang pertama kami minta sabar. Dari sisi peraturan harus ditegakkan. Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa kami cairkan. Itu sebabnya perlu dilakukan validasi secara menyeluruh,” tegasnya.


Dindikbud Demak memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar hak para guru PAI dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Aris Yanto)