Advertisement
Kendal |MatalensaNews.com– Warga Perumahan Yudistira Regency 5, Dusun Siroto, Kelurahan Karangmanggis, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar rembuk warga terkait rencana pemekaran Rukun Tetangga (RT), Minggu malam (11/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mushola Ar Rohmah tersebut dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dihadiri puluhan warga perumahan yang secara antusias menyampaikan aspirasi mereka terkait kebutuhan pemekaran RT demi efektivitas pelayanan dan administrasi lingkungan.
Rembuk warga ini turut dihadiri Kepala Desa Karangmanggis, Nur Salim, didampingi Ketua BPD Kelurahan Karangmanggis Jumpono, serta Kepala Dusun I Haryanto. Hadir pula Ketua Paguyuban Perum Yudistira Regency 5, Gunawan, yang memimpin langsung jalannya acara.
Dalam sambutan sekaligus sosialisasinya, Kepala Desa Karangmanggis Nur Salim menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan warga melalui ketua paguyuban.
“Saya mengucapkan terima kasih atas undangan yang disampaikan Ketua Paguyuban, Bapak Gunawan. Kami dari Pemerintah Desa menyambut baik dan hadir untuk mendengarkan aspirasi warga,” ujar Nur Salim.
Ia menegaskan bahwa keinginan warga untuk melakukan pemekaran RT harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku.
“Terkait pemekaran RT, semua harus melalui mekanisme sesuai peraturan. Nantinya teknis dan prosedur akan dijelaskan lebih rinci oleh Ketua BBD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BBD Kelurahan Karangmanggis, Jumpono, memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga dalam pengajuan pemekaran RT.
“Dalam pemekaran RT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya penentuan nama RT dan nomor RW yang dikehendaki, jumlah Kepala Keluarga (KK), serta kejelasan batas wilayah RT,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih antara RT yang satu dengan RT lainnya di kemudian hari.
Rembuk warga berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh musyawarah. Warga berharap proses pemekaran RT dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku, demi meningkatkan kenyamanan, pelayanan, serta tata kelola lingkungan di Perumahan Yudistira Regency 5.
(Djoko S)

