Advertisement
Laporan : Goent
KAB.SEMARANG|MatalensaNews.com-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petir Jawa Tengah mendukung rekomendasi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang agar operasional Objek Wisata Dusun Semilir Bawen dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dipenuhi. Operasional tanpa kelengkapan izin dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) dan berpotensi ilegal.
Ketua YLBH Petir Jawa Tengah, H. Zaenal Abidin Petir, S.H., M.H., menegaskan penghentian sementara operasional dapat dilakukan apabila secara aturan Perda objek wisata tersebut belum melengkapi perizinan. Menurutnya, Perda juga mengatur mekanisme pemberhentian kegiatan usaha yang belum mengantongi izin, yang diawali dengan pemberian peringatan tertulis.
“Setuju dihentikan dulu kalau secara aturan Perda belum melengkapi perizinan. Perda juga mengatur pemberhentian kegiatan ketika belum ada izin, tentunya melalui peringatan tertulis terlebih dahulu,” ujar Zaenal Petir, menanggapi rekomendasi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, S.H.I.
Zaenal menambahkan, apabila seluruh perizinan yang diajukan oleh pengelola Objek Wisata Dusun Semilir Bawen telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka semua pihak tentu akan mengapresiasi. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Semarang bersikap tegas dan tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan aturan perizinan.
“Jangan sampai ada ketidakadilan bagi para pengusaha atau investor yang sudah patuh dan mengurus izin sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, operasional objek wisata sah untuk dilanjutkan apabila seluruh izin telah dipenuhi. Namun, jika belum mengantongi izin, maka operasional harus dihentikan sementara.
“Silakan Dusun Semilir beroperasi. Tapi kalau belum ada izin, ya harus dihentikan operasionalnya,” tandas Zaenal Petir.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Semarang kembali mempertanyakan legalitas perizinan Objek Wisata Dusun Semilir Bawen yang selama ini telah mengoperasikan berbagai wahana permainan, hotel atau vila, serta fasilitas pendukung lainnya. Hingga kini, proses pengajuan perizinan diduga belum rampung dan telah mendapat peringatan dari sejumlah pihak.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, S.H.I., mengakui pihaknya belum memperoleh gambaran utuh terkait legalitas Objek Wisata Dusun Semilir. Salah satu sorotan utama adalah aspek tata ruang.
“Apakah sampai saat ini sudah ada tindak lanjut atau belum, nanti akan kami cek ke dinas teknis. Kalau ternyata izinnya belum sesuai atau belum ada, tetapi masih beroperasi, tentu ini menjadi masalah,” ujar Jauhari.
Sementara itu, perwakilan manajemen Objek Wisata Dusun Semilir Bawen, Theodurus Natanael, saat dihubungi terkait persoalan perizinan, belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, ia menyampaikan akan memberikan jawaban setelah berkoordinasi dengan manajemen atau tim legal. Namun hingga upaya konfirmasi ulang dilakukan, yang bersangkutan belum merespons.

