Advertisement
Laporan : Aris Yanto/Djoko S
SEMARANG |MatalensaNews.com– Sebanyak 136.536 warga di Kota Semarang dan Kabupaten Demak dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Akibatnya, ribuan warga tersebut sementara tidak dapat menggunakan BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI program JKN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026. BPJS Kesehatan Cabang Semarang sendiri menangani wilayah Semarang Raya, khususnya Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
“Untuk Kota Semarang terdapat 98.545 jiwa, sedangkan di Kabupaten Demak sebanyak 37.991 jiwa yang dinonaktifkan,” ujar Sari kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Sari menerangkan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan PBI secara nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa warga yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi bersyarat.
“Apabila terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan segera, seperti menderita penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat yang membahayakan jiwa, maka kepesertaan dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat, selama yang bersangkutan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Elliya Ch, menyampaikan bahwa kewenangan penonaktifan kepesertaan PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. Pihaknya hingga kini belum menerima data lengkap terkait jumlah warga yang dinonaktifkan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Namun pada intinya, penonaktifan itu terjadi karena berdasarkan hasil pemeringkatan, mereka sudah tidak masuk dalam sasaran penerima PBI,” ungkap Elliya.
Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JKN ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan warganet menyoroti penonaktifan yang dinilai terjadi secara mendadak, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran masyarakat terkait prosedur pengajuan ulang serta hak mereka dalam memperoleh layanan kesehatan.

