Advertisement
Laporan : Djoko S
SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Polda Jateng Bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam Press release yang digelar Senin (23/2/2026) Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S. menyampaikan, selama kurun waktu tersebut Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satres Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana narkotika khusus pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng tercatat sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 386 orang tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.
“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal 7 hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika dengan Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur.
Di tingkat jajaran, narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan hingga berani melapor kepada pihak berwenang.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng juga mendorong sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Di sisi lain, dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dinilai penting agar mereka dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosialnya.
“Melalui pengungkapan tersebut, Polda Jateng berharap dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

