Advertisement
BOYOLALI|MatalensaNews.com – Dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kali ini, sebuah badan usaha berbentuk CV bernama CV Sari Limbah yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi praktik penjualan pupuk bersubsidi yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi.
Hasil investigasi awak media di lapangan pada 10 Februari 2026 mengungkap adanya aktivitas penjualan pupuk bersubsidi di lokasi tersebut. Salah satu penjual berinisial KRNO, sekretaris berinisial BSER, serta penanggung jawab berinisial PR disebut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi, KRNO tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun legalitas penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan program strategis negara yang penyalurannya wajib melalui mekanisme resmi. Penjualan hanya dapat dilakukan oleh distributor dan kios resmi yang ditunjuk pemerintah, serta harus dilengkapi perizinan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik penjualan tanpa izin berpotensi mengganggu tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, merugikan petani yang berhak menerima, serta membuka peluang terjadinya penyelewengan subsidi negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal, serta Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi dan barang yang memperoleh subsidi dari negara, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.
Desakan Pengawasan dan Penindakan
Awak media mendesak Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum setempat untuk segera melakukan pengecekan lapangan, audit perizinan, dan penelusuran alur distribusi pupuk di lokasi tersebut.
Langkah tegas dinilai penting guna memutus mata rantai dugaan penyelewengan subsidi serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait hingga terdapat kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sari Limbah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang-Undang Pers.(Red/Team)

