Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 04 Februari 2026, 8:25:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-04T13:46:38Z
INVESTIGASINEWS

Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Wonosekar Tuai Kontroversi, Warga Sebut “Siapa Kuat Bayar Dialah Jadi”

Advertisement


Laporan : Aris Yanto 


DEMAK |MatalensaNews.com– Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa Tahun 2025 di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menuai kontroversi di tengah masyarakat. Isu tersebut mencuat lantaran beredarnya informasi bahwa pengisian jabatan perangkat desa diduga melibatkan aliran dana hingga ratusan juta rupiah.


Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu, 4 Februari 2026, hingga kini belum ditemukan titik terang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut. Sejumlah warga menyebut proses pengangkatan perangkat desa sarat kejanggalan dan tidak transparan.


Menurut keterangan salah satu warga Wonosekar, pengisian jabatan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) pada tahun 2025 diikuti oleh lima orang calon. Dari lima peserta tersebut, satu orang dinyatakan lolos dan kini menjabat, berinisial B.


Saat dikonfirmasi awak media, B menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara murni melalui mekanisme tes.


“Pengisian ini murni tes. Nilai saya 8,5 lebih. Mungkin karena nilai tertinggi, saya bisa terpilih,” ujar B.


Namun, ketika ditanya terkait universitas penyelenggara tes, B mengaku tidak mengetahui secara pasti.


“Saya tidak tahu nama universitasnya, yang saya tahu di daerah Purwokerto,” katanya.


B juga menyebut tidak mengetahui secara detail waktu pelantikan dan pengangkatan perangkat desa. Ia hanya memperkirakan pelantikan dilakukan sekitar tanggal 20-an dan mulai aktif bekerja di kantor desa pada awal Januari 2026.


Lebih lanjut, B menjelaskan bahwa selama proses tes hingga perjalanan ke lokasi, seluruhnya telah diatur oleh panitia.


“Saya hanya mengikuti instruksi panitia. Untuk biaya administrasi, total sekitar Rp3 juta. Itu pun saya pinjam dari ibu pondok,” ungkapnya.


Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan warga lain yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut menyebut dugaan pengangkatan perangkat desa menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.


“Kalau B bilang habis tiga juta, menurut saya itu hanya rekayasa. Informasi yang beredar, nilainya jauh lebih besar,” ujarnya.


Awak media juga mencoba mengonfirmasi ketua panitia seleksi berinisial T. Namun, T mengaku lupa terkait hari, tanggal, dan bulan pelaksanaan kegiatan.


“Pekerjaan itu sudah selesai, saya tidak mau mengingat-ingat lagi karena faktor usia. Kalau mau koordinasi, silakan ke sekretaris saya, dia lebih paham dan masih menyimpan berkasnya,” kata T singkat.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, proses seleksi yang baru berlangsung beberapa bulan lalu dinilai tidak masuk akal jika seluruh detail kegiatan dilupakan oleh ketua panitia.


Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim media menyatakan akan berupaya melakukan koordinasi dan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri kebenaran dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Desa Wonosekar.


Sebagai informasi, praktik jual beli jabatan di Indonesia diancam sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi suap diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta.


Sementara itu, Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor menyebutkan bahwa penerima suap dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.