Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 15 Februari 2026, 2:14:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-15T07:14:25Z
BERITA UMUMNEWS

FORMALINTANG Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah

Advertisement


HALMAHERA TENGAH, MALUKU UTARA
– Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-Jakarta) mendesak pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.


Koordinator FORMALINTANG-Jakarta, M. Rizal Damola, menyatakan bahwa langkah tegas diperlukan demi menyelamatkan kawasan hutan nasional dari penggunaan ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan, sekaligus untuk memulihkan ekosistem serta melindungi kepentingan masyarakat.


Menurut Rizal, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya.


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos disebut hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare.


“Terdapat selisih sekitar 145,41 hektare. Artinya ada indikasi kuat penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah,” ungkap Rizal, Minggu (15/02/2026).


Ia juga menyoroti rencana produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurutnya, target produksi sebesar itu dinilai tidak rasional apabila hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.


“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor,” tegasnya.


FORMALINTANG menilai, aktivitas pertambangan di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius, termasuk hilangnya vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, serta potensi longsor. Selain itu, aktivitas tanpa izin resmi disebut dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal maupun pemegang konsesi yang sah.


Mereka juga mengingatkan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambang, seperti kandungan merkuri (Hg) atau mangan (Mn), yang dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air warga.


FORMALINTANG turut mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Satgas PKH yang disebut telah memasang plang larangan di lokasi site PT Mineral Trobos. Namun demikian, mereka meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan.


“Kami berharap seluruh instansi penegak hukum segera mengadili PT Mineral Trobos karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” kata Rizal.


Atas dasar itu, FORMALINTANG-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan:


Mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Mineral Trobos.


Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Trobos di Halmahera Tengah.


Mendesak PT Mineral Trobos menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Halmahera Tengah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mineral Trobos terkait tudingan tersebut.(Jak)