Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 28 Februari 2026, 3:48:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-28T08:48:39Z
BERITA UMUMNEWS

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Jangan Ada Ruang Premanisme Berkedok Debt Collector

Advertisement


Laporan : Djoko S


SEMARANG|MATALENSANEWS.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang di wilayahnya. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya aksi penghadangan mobil oleh debt collector di pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang.


Dalam keterangannya di kantor gubernur, Kamis (26/2/2026), Luthfi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjamin keamanan, kepastian hukum, serta menjaga iklim yang kondusif di Jawa Tengah.


“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin,” ujar Luthfi.


Ia menekankan, jaminan keamanan dan kepastian hukum bukan hanya berkaitan dengan ketertiban sosial, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Menurutnya, Jawa Tengah harus mampu menghadirkan situasi yang aman agar tetap menarik bagi investor.


“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik bagi investasi,” tegasnya.


Luthfi memastikan pemerintah daerah mendukung penuh langkah aparat dalam menindak segala bentuk intimidasi atau tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang.


“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” katanya.


Ia juga mengingatkan potensi peningkatan kriminalitas menjelang dan selama Ramadan, ketika kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Karena itu, ia meminta jajaran Polda Jawa Tengah memperkuat pengawasan serta menjaga marwah sebagai institusi penegak hukum.


“Apalagi saat Ramadan, kebutuhan masyarakat meningkat. Potensi kriminalitas juga bisa naik. Aparat harus hadir dan menciptakan rasa hormat serta kepercayaan publik,” ujarnya.


Selain pendekatan represif, Luthfi mendorong komunikasi yang sehat antara masyarakat dan lembaga pembiayaan. Ia mengimbau warga tetap memenuhi kewajiban finansialnya dan membuka ruang dialog jika mengalami kesulitan pembayaran.


“Kalau ada kesulitan, sebaiknya komunikasi dua arah. Bila perlu lapor kepada pihak berwajib. Jangan sampai terjadi friksi karena kurang komunikasi,” tuturnya.


Sebelumnya, aksi penghadangan mobil oleh sejumlah debt collector terjadi di pintu Tol Kaligawe, Semarang, Sabtu (7/2/2026), dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sekelompok orang mencegat sebuah Toyota Avanza yang dikemudikan warga asal Jepara.


Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela. Penumpang sempat berteriak meminta tolong ketika pintu kendaraan dibuka dari luar. Salah satu korban mengalami luka lecet akibat perebutan kunci.


Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan kendaraan tersebut tidak menunggak angsuran dan terjadi salah identifikasi target. Enam orang pelaku kemudian ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah kantor pembiayaan di wilayah Karangtempel, Kota Semarang, pada 24 Februari 2026.


Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap praktik penagihan utang yang melampaui batas hukum, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum di daerah.