Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Tabir dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di Kabupaten Pulau Taliabu mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam perkara penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) senilai Rp1,5 miliar.
Hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuat peran Aliong Mus dalam proses pendirian hingga pencairan anggaran untuk PT TJM. Majelis menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum oleh penuntut umum.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan terungkap sejumlah poin penting.
Pertama, terkait legalitas badan usaha, terungkap bahwa PT TJM diduga belum berstatus sebagai perseroan daerah yang sah saat menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah. Fakta ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan penerima anggaran.
Kedua, dalam proses rekrutmen direksi, terungkap bahwa pengangkatan Hamka sebagai direktur dilakukan tanpa mekanisme seleksi kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan BUMD.
Ketiga, pencairan dana disebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan saat Aliong Mus menjabat sebagai kepala daerah.
Selain itu, majelis hakim juga mendorong dilakukannya pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan audit investigatif terhadap pengelolaan dana di PDAM Taliabu yang disebut berkaitan dengan pihak yang sama dalam perkara ini.
Respons dan Harapan Publik
Perintah majelis hakim tersebut menjadi sorotan publik di Maluku Utara. Sejumlah elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maupun Kejaksaan Agung, menindaklanjuti arahan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait langkah lanjutan atas perintah majelis hakim tersebut.
Kasus ini masih bergulir di persidangan dan akan terus dipantau perkembangannya.(Red/Jack)

