Advertisement
BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM – Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kabupaten Boyolali, redaksi melakukan pengecekan dan konfirmasi ulang di lokasi usaha CV Sari Limbah yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi.
Berdasarkan hasil penelusuran terbaru, dokumen perizinan usaha dan legalitas penyaluran pupuk bersubsidi milik CV Sari Limbah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak terbukti.
Redaksi menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, serta penerapan kode etik jurnalistik. Setiap informasi yang berkembang di masyarakat tetap perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pihak CV Sari Limbah juga telah menunjukkan dokumen legalitas yang sah sesuai regulasi distribusi pupuk bersubsidi.
Atas pemberitaan sebelumnya, redaksi menyampaikan ralat dan memastikan bahwa informasi terbaru ini menjadi penegasan atas hasil pengecekan lapangan yang telah dilakukan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
(Red)

