Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 11 Februari 2026, 10:03:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-11T15:03:05Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Demak Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Desa Sayung, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Advertisement


Demak|MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.


Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial I.M selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Sayung, S sebagai Bendahara Panitia, dan R sebagai anggota panitia.


“Para tersangka diduga bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022, bertempat di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” ujar Milono Raharjo, Selasa (10/2/2026).


Milono menjelaskan, para tersangka diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang berakibat pada kerugian keuangan negara.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sayung terkait pengadaan tanah pengganti tanah kas desa tahun anggaran 2021–2022 tersebut mencapai Rp2.757.307.637 atau lebih dari Rp2,7 miliar.


Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Sujadi, yang berkantor di Jalan Demak–Purwodadi, Kelurahan Kadilangu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami akan memberikan tanggapan serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada tahapan persidangan mendatang,” ujarnya.


Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


“Kami berharap aktor yang sebenarnya bisa segera dibongkar karena kami meyakini tiga tersangka ini hanya sebagai tumbal,” ungkapnya.


Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.(Aris Yanto)