Advertisement
DEMAK|MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, dalam talkshow bertema “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa” yang dipandu host Bro Bagus, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Niam Firdaus menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan laporan signifikan terkait penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Demak. Adapun laporan yang masuk ke Kejaksaan umumnya berkaitan dengan persoalan lain di luar Dana Desa.
“Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelum 2023, di mana cukup banyak kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum,” ujarnya.
Menurut Niam, membaiknya tata kelola Dana Desa tidak terlepas dari upaya pendampingan dan pelatihan yang secara konsisten diberikan kepada pemerintah desa. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
“Melalui program Jaga Desa, kami mendorong peningkatan pemahaman perangkat desa terkait tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Prinsipnya adalah pelatihan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama suatu permasalahan masih dapat dibimbing dan dibina, Kejaksaan akan mengedepankan pendampingan. Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, maka penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan desa.
“Oleh karena itu, Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk dibagikan secara langsung kepada warga,” tegasnya.
Terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026, Niam menyebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan serta peningkatan ketangguhan dan kesiapsiagaan,” pungkasnya.(Rendy)

