Advertisement
Laporan: Goent
SALATIGA|MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (9/2/2026). Selain DS, tiga orang lainnya yakni WH, SC, dan RAP turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga yang beralamat di Jalan Diponegoro No.10, Kota Salatiga. Bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Salatiga.
“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejari Salatiga, Senin (9/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Salatiga didampingi Kepala Seksi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dimaz Brata Anandiansyah, S.H., M.H.
Firman menegaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka ini telah memenuhi pembuktian awal sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari Salatiga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 3.036.304.993.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan persiapan persidangan. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga Dimaz Brata Anandiansyah menegaskan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya pernah ditangani Kejari Salatiga.
“Perkara ini terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2022, dan tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya,” jelas Dimaz.
Dari pantauan di lokasi, keempat tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salatiga. DS tampak tegar dan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Kejari Salatiga telah melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi baru di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, baik dari internal maupun eksternal pihak terkait.


