Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM–Kuasa hukum tersangka WHW dalam kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga menilai perkara yang menjerat kliennya berpotensi menjadi yurisprudensi baru dalam dunia perbankan.
Dhony Fajar Fauzi dari Kantor Hukum Dhony, Nur, Atdri & Rekan menyampaikan, apabila kredit macet di bank milik pemerintah daerah dapat langsung berujung pada penetapan tersangka dengan tuduhan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut akan menjadi preseden hukum baru.
“Karena kalau ada kredit macet, bisa menjadi tersangka dengan tuduhan korupsi. Kalau begitu, yang mengajukan pinjaman di bank plat merah harus hati-hati, semua berpotensi menjadi tersangka,” ujar Dhony, Senin (23/2/2026).
Menurut Dhony, kasus yang menjerat WHW bermula dari meninggalnya debitur berinisial IG. Kredit tersebut kemudian dilanjutkan oleh RAP yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Kreditnya lalu dilanjutkan RAP, padahal dia ini statusnya pasif karena hanya menjadi kontak darurat dari IG,” katanya.
Rekan Dhony, Selo Atdri Wibowo, menegaskan bahwa WHW tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pencairan kredit. Selain faktor jabatan, ia juga menyoroti ketidaksesuaian waktu penanganan kredit dengan masa tugas kliennya.
“WHW memang sempat menangani pengajuan kredit IG sebelum meninggal, itu periode 2020-2021,” ungkap Atdri.
Sementara itu, kredit tersebut diketahui bermasalah pada Februari 2022. Padahal, sejak Januari hingga Juli 2022, WHW bertugas di Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Bawen. Kemudian pada 2022 hingga 2024, ia bertugas di Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Pasar Raya Salatiga.
“Dari gambaran waktu tersebut bisa terlihat bahwa WHW tidak punya wewenang di pusat. Alur waktu memperlihatkan WHW tidak terkait dengan kasus ini,” tegas Atdri.
Pengacara lainnya, Dwi Nur Cholis, menambahkan bahwa WHW telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun pada pemeriksaan terakhir, kliennya langsung ditahan.
“Dan pada pemeriksaan terakhir, setelah diperiksa langsung ditahan. Ini legal standing sebagai saksi, dinilai keterangan tidak sesuai fakta langsung ditahan, kan menjadi pertanyaan, fakta dan keterangan yang mana,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait penetapan tersangka dan penahanan WHW dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

