Advertisement
![]() |
| Bagas Pamenang N., S.H. dan Slamet Widodo, S.H |
PATI |MatalensaNews.com– Praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (12/2/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran peraturan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia.
Sebagai kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N., S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati (DPUPR), serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.
Menurut Bagas, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pembangunan fasilitas perusahaan tersebut telah mencapai hampir 90 persen penyelesaian. Namun, diduga belum mengantongi izin lingkungan hidup maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan telah berdiri besar, namun izin yang diperlukan belum ada. Bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa pembangunan berlangsung karena diduga mendapatkan persetujuan tidak sesuai prosedur dari oknum di DPMPTSP, yang termasuk dalam ranah maladministrasi dan tindak pidana korupsi,” jelas Bagas.
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan warga Desa Penambuhan. Kuasa hukum menyebut dukungan telah diberikan oleh sekitar 2.000 Kepala Keluarga (KK) melalui tanda tangan yang menyatakan keberatan. Warga menuntut perusahaan menjalankan prosedur hukum secara benar, termasuk melakukan sosialisasi serta memperoleh persetujuan lingkungan dari masyarakat sebelum beroperasi.
Selain persoalan perizinan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Mereka menyebut sekitar 90 persen pekerja di lokasi merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris. Di sisi lain, penyerapan tenaga kerja lokal dari Desa Penambuhan dinilai sangat minim.
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti pekerja yang tidak menggunakan sepatu safety dan pakaian kerja sesuai standar.
“Bagaimana bisa Dinas Tenaga Kerja mengizinkan kondisi seperti ini? Perusahaan belum memiliki izin resmi, namun telah mempekerjakan karyawan tanpa mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Bagas.
Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan pemeriksaan serta memanggil seluruh pihak terkait guna dimintai keterangan. Mereka juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video dan percakapan digital untuk memperkuat laporan tersebut.
“Kami berharap semua perusahaan di Kabupaten Pati memenuhi standar yang berlaku. Jangan sampai praktik menyimpang dilakukan demi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun instansi yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (red)

