Advertisement
AMBARAWA|MatalensaNews.com- Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung (live) TikTok yang menampilkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, dalam kondisi tidak pantas. Dalam video tersebut, oknum Kades tampak hanya mengenakan kaos oblong dan celana dalam, sehingga menuai kecaman dari publik.
Menanggapi peristiwa tersebut, Lembaga Pemerhati Pemerintahan Desa (LPPD) mendesak Bupati Semarang agar memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap oknum Kades yang bersangkutan. LPPD menilai aksi tersebut mencederai etika dan wibawa pejabat publik.
Namun demikian, tuntutan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Samsudin. Pria yang akrab disapa Doyok ini menilai bahwa secara regulasi, video tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian kepala desa oleh Bupati.
“Secara aturan, hal ini belum bisa dijadikan alasan bagi Bupati untuk memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan,” ujar Samsudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Rabu (4/2).
Pelanggaran Kode Etik
Samsudin menjelaskan bahwa meskipun seorang kepala desa merupakan pejabat publik, mekanisme pemberian sanksi harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan dalam video tersebut lebih mengarah pada pelanggaran kode etik, bukan pelanggaran hukum berat.
“Walaupun beliau pejabat publik, sanksi yang bisa diberikan saat ini adalah sanksi administrasi berupa teguran karena dianggap melanggar kode etik pejabat publik,” tambahnya.
Pihak Paguyuban Kades Hamong Projo, lanjut Samsudin, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia juga mengimbau seluruh aparatur desa di Kabupaten Semarang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi menjaga marwah jabatan dan institusi pemerintahan desa.
Syarat Pemecatan Kades Menurut Aturan
Senada dengan hal itu, Shodiq dari Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia Madani (LAMIM) menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017.
Menurut Shodiq, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya:
Pelanggaran Hukum, yakni menjadi terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau menjadi tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, dan makar.
Kelalaian Tugas, seperti tidak melaksanakan kewajiban, melanggar sumpah/janji jabatan, atau meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kondisi Fisik atau Mental, yakni berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
Administrasi, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa atau masa jabatan telah berakhir.
Perubahan Status Desa, apabila desa berubah status menjadi kelurahan, maka jabatan kepala desa otomatis berakhir.
Prosedur Pemberhentian
Selain syarat substantif, proses pemberhentian kepala desa juga harus melalui prosedur resmi. Proses tersebut dimulai dari laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat, dilanjutkan dengan kajian teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif serta kronologi beredarnya video tersebut, sebelum menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.(Red/GT)

