Advertisement
![]() |
| Gambar : Wahana Permainan Prosotan Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang |
Laporan : Goent
BAWEN |MatalensaNews.com – Meninggalnya seorang pekerja saat melakukan pemeliharaan wahana perosotan pelangi di Objek Wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menuai keprihatinan sejumlah pihak. Insiden tersebut memicu sorotan terkait dugaan kelalaian penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta persoalan perizinan tempat wisata tersebut.
Ketua YLBH Petir Jawa Tengah, H Zaenal Abidin Petir SH MH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“Harus ada penyelidikan karena ini menyangkut korban meninggal dunia akibat perawatan gedung atau bangunan. Apalagi jika benar perizinan operasional wahana, hotel atau villa, dan fasilitas lainnya belum lengkap,” ujar Zaenal Petir, Sabtu (21/2).
Ia juga meminta Bupati Semarang mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Menurutnya, izin operasional seharusnya menjamin terpenuhinya standar bangunan dan aspek keselamatan.
“Bupati Semarang segera melakukan penutupan kalau benar tidak berizin. Itulah gunanya izin. Ketika izin sudah dipenuhi pasti ada standar bangunan, supaya tidak menimbulkan kecelakaan atau bahkan matinya seseorang,” tegasnya.
Zaenal menambahkan, belum lengkapnya perizinan, terutama terkait standar konstruksi, berpotensi berdampak pada aspek keamanan sarana dan prasarana di lokasi wisata. Ia mempertanyakan apakah seluruh standar konstruksi yang dipersyaratkan dinas teknis telah dipenuhi pengelola.
Seperti diketahui, korban bernama Ahmad Saeful Fajar (21), tenaga magang asal Kecamatan Tuntang, dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 30 meter saat melakukan perbaikan struktur wahana perosotan pelangi yang menjadi ikon tempat wisata tersebut.
Sejumlah saksi mata di lokasi, termasuk penyewa stan (tenant), menyebut korban terempas di area Alas Angon. Dalam kondisi kritis, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit At-Tin Bawen untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, nyawanya tidak tertolong meski tim medis telah berupaya maksimal.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud SHI, juga mempertanyakan legalitas operasional objek wisata tersebut. Ia menyebut, proses pengajuan perizinan diduga belum rampung meski wahana bermain, hotel atau villa, dan fasilitas lainnya telah beroperasi.
Komisi C, lanjutnya, telah merekomendasikan agar operasional objek wisata dihentikan sementara hingga seluruh legalitas perizinan dipenuhi.
Permasalahan yang mencuat bukan hanya terkait administrasi, namun juga menyangkut belum dimilikinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tanpa dokumen tersebut, izin mendirikan bangunan yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya, tidak dapat diterbitkan oleh dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dusun Semilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian SOP dan kelengkapan perizinan tersebut.(*)

