Advertisement
Laporan : Farid
JEPARA|MatalensaNews.com – Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus aparat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RK (45), warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, serta ML (46), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. RK diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Satreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang subuh.
“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (18/2/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil empat unit telepon genggam dan kunci mobil Honda HR-V milik korban. Selanjutnya, pelaku melompati pagar samping rumah menuju lokasi parkir dan membawa kabur mobil tersebut.
Mendapati laporan dari korban, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan saat masih mengendarai mobil hasil curian.
“Kami melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V warna merah beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, serta satu buah pahat dan satu obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sementara itu, korban sekaligus pemilik mobil, Moza Paloza, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian.
“Terima kasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan,” tuturnya.

