Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 01 Februari 2026, 8:29:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-01T13:29:10Z
BERITA UMUMNEWS

Randu Alas Raksasa Berusia 250 Tahun di Tuksongo Borobudur Diputuskan Ditebang, Sebagiannya Jadi Monumen

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati 


MAGELANG|MatalensaNews.com-Akhir riwayat pohon randu alas raksasa berusia sekitar 250 tahun yang menjadi ikon Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, akhirnya diputuskan. Pohon tersebut akan ditebang demi keselamatan warga, namun sebagian batangnya akan dipertahankan sebagai monumen desa.


Keputusan itu dihasilkan dalam pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten Magelang di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Tuksongo, Senin (26/1/2026), sebagai tindak lanjut atas hasil kajian Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait kondisi pohon randu alas tersebut.


Pertemuan dihadiri unsur Forkopimcam Borobudur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Pemerintah Desa Tuksongo, serta tokoh masyarakat setempat.



Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, mengatakan keputusan penebangan diambil melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan nilai edukasi wisata.


“Pertemuan hari ini melibatkan berbagai dinas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk membahas rencana pemotongan randu alas di Desa Tuksongo. Hasilnya disepakati dilakukan pemangkasan, dengan catatan sebagian pohon tetap disisakan untuk dijadikan monumen,” ujar Edi usai memimpin pertemuan.


Menurut Edi, sebelumnya kepala desa masih merasa gamang dalam mengambil keputusan lantaran randu alas tersebut sudah melekat sebagai ikon desa. Namun, hasil kajian ilmiah menyatakan pohon tersebut sudah mati dan berisiko tinggi.


“Opsi ini dipilih agar tidak mengurangi nilai eduwisata, nilai estetika, serta ciri khas Borobudur yang ada di Desa Tuksongo,” jelasnya.


BPBD, kata Edi, akan mendukung proses penebangan dengan menyiapkan peralatan, sumber daya manusia, hingga logistik dapur umum. Sementara itu, DPUPR dan DLH juga akan turut membantu dari sisi teknis dan pengamanan lokasi.


“Kami juga menekankan agar proses pemotongan dilakukan dengan sangat hati-hati, menutup area sekitar, serta melibatkan tenaga yang benar-benar memiliki keahlian,” tegasnya.


Dari sisi pariwisata, Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Mulyanto, menegaskan bahwa randu alas tetap akan menjadi bagian dari identitas Desa Tuksongo.


“Dari perspektif kepariwisataan, ikon Tuksongo tetap ada. Pohon ini akan dijadikan monumen sebagai bagian dari pariwisata berbasis mitigasi bencana demi mendukung pariwisata yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.


Kepala Desa Tuksongo, M Abdul Karim, mengatakan keputusan tersebut diambil murni berdasarkan hasil penelitian para pakar dan demi keselamatan warga.


“Kami berharap keputusan ini bisa diterima masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya. Kami juga mohon maaf karena sebelumnya sempat viral. Tidak ada kepentingan pribadi, yang kami ambil murni aspek keselamatan,” katanya.


Menurut Karim, pohon randu alas berada di tengah permukiman warga dan kawasan wisata sehingga berpotensi menimbulkan bahaya.


“Pohon itu sudah dinyatakan kering dan tidak layak hidup. Karena itu, mau tidak mau kami harus merelakan dan mengambil sikap,” ujarnya.


Penebangan direncanakan dilakukan secepatnya mengingat kondisi cuaca yang masih didominasi hujan dan angin kencang.


“Kita harus tetap waspada. Paling lama dua minggu sudah dilakukan penebangan,” tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, pohon randu alas raksasa di Desa Tuksongo dinyatakan mati dan mengering. Sejumlah pihak khawatir pohon tersebut tumbang dan membahayakan warga serta wisatawan, meskipun ada pula yang keberatan karena pohon itu dianggap sebagai ikon desa.


Hasil kajian Fakultas Kehutanan UGM menyebutkan randu alas dengan diameter sekitar 4 meter, tinggi sekitar 20 meter, dan usia kurang lebih 250 tahun tersebut memiliki daya hidup buruk dengan tingkat kerusakan parah.


“Lebih dari 90 persen kayu mati dan kondisi pohon memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, bangunan, dan kendaraan di sekitarnya,” tertulis dalam hasil kajian UGM.


Tim kajian merekomendasikan tiga opsi penanganan, yakni pemotongan bertahap seluruh bagian pohon, pemotongan hingga cabang besar bagian bawah, atau mempertahankan sebagian pohon sebagai monumen. Warga dan pemerintah desa akhirnya sepakat memilih opsi ketiga.