Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 10 Februari 2026, 1:28:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-10T06:28:15Z
BERITA PERISTIWANEWS

Viral Keributan Cafe di Jepon Blora Berujung Laporan Polisi, Pemilik Resmi Laporkan AG

Advertisement


BLORA|MatalensaNews.com – Kasus keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berujung ke jalur hukum. Pemilik cafe yang merasa dirugikan secara resmi melaporkan terduga pelaku berinisial AG ke Polres Blora atas dugaan sikap arogan, pengancaman, serta tindakan yang memicu kegaduhan.


Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula beberapa hari sebelum kejadian viral. Saat itu, AG bersama sejumlah rekannya datang ke cafe dan melakukan aktivitas karaoke. Dari kegiatan tersebut, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun yang dibayarkan baru Rp1.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.200.000.


Keesokan harinya, AG kembali mendatangi cafe. Namun saat itu waktu telah memasuki Magrib. Pihak cafe kemudian meminta agar aktivitas karaoke ditunda sementara sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa karaoke dapat dilanjutkan setelah kekurangan pembayaran sebelumnya diselesaikan.


Alih-alih memenuhi kewajibannya, AG justru diduga mengelak dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Situasi semakin memanas ketika AG diduga marah-marah dan memancing perhatian pengunjung lain, sehingga menimbulkan kegaduhan di lokasi.


Perselisihan tersebut kemudian melebar ke ruang digital. AG lebih dulu mengunggah video kejadian ke media sosial, yang kemudian dibalas oleh pihak cafe dengan video klarifikasi. Perang narasi di media sosial inilah yang membuat peristiwa tersebut viral dan menuai beragam reaksi dari warganet.


Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Jepon langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, dibantu oleh Bhabinkamtibmas. Namun dalam proses tersebut, AG masih diduga menunjukkan sikap arogan dan bahkan mengaku sebagai wartawan serta anggota LSM.


Upaya mediasi sempat dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak korban pada awalnya menyatakan bersedia menempuh jalan damai. Namun mediasi tidak membuahkan hasil lantaran AG dinilai tetap bersikeras, tidak menghargai proses mediasi, dan meninggalkan lokasi tanpa pamit. Dengan demikian, upaya perdamaian dinyatakan gagal.


Kasus ini pun menuai kecaman luas dari warganet, yang menilai sikap AG dalam video yang beredar tidak pantas dan merugikan pelaku usaha.


Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.


“Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik cafe pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.


Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.


Sementara itu, Kapolsek Jepon IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa jajarannya bergerak cepat pascakejadian.


“Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian,” jelasnya.


Karena upaya damai tidak tercapai, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai etika pelanggan, kewajiban pembayaran jasa, serta dampak media sosial yang kerap membentuk opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.


Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.(Yadek)