Advertisement
Jakarta, MATALENSANEWS.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha (BU) penugasan.
Dalam ketentuan itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pemakaman.
Sementara untuk Solar, pembatasan dibagi berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi atau angkutan umum dibatasi hingga 50 liter per hari. Untuk angkutan umum roda empat, batasnya mencapai 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa jika pembelian BBM melebihi kuota yang ditetapkan, maka kelebihan volume akan dikenakan harga BBM nonsubsidi dan dikategorikan sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Selain itu, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian Pertalite dan Solar, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sosialisasi kepada masyarakat, penyalur, dan konsumen juga menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh badan usaha penugasan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah antisipasi potensi krisis energi akibat konflik di Timur Tengah. Selain itu, rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menekankan pentingnya efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, terlebih harga Pertalite tetap ditahan di level Rp10.000 per liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Laode Sulaeman, memastikan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada periode penyesuaian 1 April 2026. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar yang ditentukan oleh masing-masing badan usaha.
BPH Migas juga mencatat adanya penurunan kuota BBM bersubsidi pada 2026. Kuota Pertalite ditetapkan sebesar 29,26 juta kiloliter (kl), turun 6,28% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara kuota Solar sebesar 18,63 juta kl atau turun 1,32%.
Meski demikian, realisasi penyaluran pada 2025 menunjukkan efisiensi. Penyaluran Pertalite mencapai 28,06 juta kl atau 89,86% dari kuota, menghasilkan penghematan sekitar Rp2,75 triliun. Untuk Solar, realisasi mencapai 97,49% dari kuota dengan penghematan sekitar Rp2,11 triliun. Secara total, pemerintah berhasil menghemat sekitar Rp4,9 triliun dari subsidi energi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap konsumsi BBM subsidi dapat lebih terkendali dan tepat sasaran, sekaligus menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.(Red/GT)

