Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menghimbau seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Salatiga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat operasional.
Ketentuan tersebut disampaikan terkait pemenuhan PBG bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (3/3/2026).
Sri Hartono mengatakan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Satgas P3MBG Kota Salatiga memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh SPPG telah memenuhi standar kelayakan operasional. Salah satu persyaratan kelayakan adalah adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk seluruh dapur MBG,” ujarnya.
Menurutnya, PBG menjadi bukti legalitas bangunan dapur MBG sekaligus menjamin bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
“PBG ini penting untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi para pengguna layanan MBG,” katanya.
Sri Hartono menegaskan ketentuan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kota Salatiga. Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program MBG yang merupakan program Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia berharap seluruh pengelola dapur MBG dapat segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis guna menghindari kendala hukum maupun operasional di kemudian hari.(TRI)

