Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat hampir kehilangan jejak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) malam. Fadia akhirnya berhasil diamankan pada dini hari saat tengah mengisi daya mobil listriknya di sebuah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim sempat bergerak ke Semarang dan hampir kehilangan keberadaan yang bersangkutan.
“Tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan. Di hampir tengah malam baru ketemu dan bisa diamankan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, meski sempat kehilangan jejak, penyidik telah mengantongi informasi terkait jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia. Keberuntungan datang ketika tim menemukan mobil listrik yang digunakannya sedang diisi daya.
“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah di situ ketemunya,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” tegas Asep.
Fadia langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Intervensi Proyek Lewat Perusahaan Keluarga
Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Fadia yang baru setahun menjabat sebagai Bupati periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suami dan anaknya bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang bergerak di bidang penyediaan jasa.
Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam perjalanannya, posisi direktur perusahaan sempat diganti pada 2024 dengan menunjuk orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. Pada 2025 saja, perusahaan itu mendominasi proyek pengadaan di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
KPK menduga Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’, sehingga hal itu juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Asep.
Bahkan, setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal agar nilai penawaran bisa disesuaikan mendekati angka tersebut.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Aliran Dana Rp46 Miliar, Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga
KPK mencatat, sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinciannya antara lain:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Suami: Rp1,1 miliar
Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
Anak: Rp4,6 miliar
Anak lainnya: Rp2,5 miliar
Penarikan tunai: Rp3 miliar
Asep menyebut pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui grup WhatsApp tersebut,” ujarnya.
Terancam Pasal Gratifikasi dan Suap
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain melalui perusahaan tersebut.(Red/GT)

