Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 18 Maret 2026, 3:09:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-18T08:09:15Z
BERITA UMUMNEWS

Kapolresta Cilacap Bantah Terima THR dari Bupati Nonaktif, Hormati Proses Hukum KPK

Advertisement

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono

CILACAP|MATALENSANEWS.COM – Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi calon penerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.


Budi menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.


“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/03/2026).


Terkait substansi perkara yang sedang ditangani, ia mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.


“Mengenai substansi perkara, silakan konfirmasi langsung ke pihak KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.


Meski demikian, Budi dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah meminta maupun menerima uang seperti yang disebutkan dalam perkara.


“Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegasnya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pemberian THR Idulfitri 2026 pada Sabtu (14/03/2026). Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.


Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya rencana pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.


“Per goodie bag-nya itu antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Ada juga yang Rp20 juta, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.


Asep juga menyebutkan bahwa Syamsul diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp610 juta yang berasal dari pemerasan terhadap bawahannya.


“Tadi itu ada enam goodie bag, total sekitar Rp610 juta,” ungkapnya.


Kasus ini masih dalam penanganan KPK, sementara sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.(Goent)